Kita sering berhubungan dengan RW atau RT, tetapi mungkin banyak yang tidak tahu apa tujuan, dan fungsi di bentuknya RW dan RT tersebut.
RW dan RT di bentuk berdasarkan PERMENDAGRI No 7 / 1983, Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT ) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah, untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan didalam masyarakat INDONESIA yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah dalam pembangunan dan kemasyarakatan diDESA dan KELURAHAN.
Rukun Warga
( RW ) adalah pembagian wilayah di INDONESIA dibawah Dusun atau Lingkungan. RW
bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintah dan pembentukannya adalah
melalui MUSYAWARAH masyarakat setempat dalam rangka pelayanan masyarakat yang
ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga
( RW ) di pimpin oleh seorang Ketua RW yang dipilih oleh warganya dimana sebuah
RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga ( RT ).
Dewasa ini
banyak pemilihan ketua RW di INDONESIA yang dimodel mirip dengan pemilihan
Presiden atau pemilihan Kepala daerah, dimana terdapat KAMPANYE dan Pemungutan
suara sehingga agak melenceng dari tujuan awal pembentukannya yaitu melalui Musyawarah
masyarakat setempat.
RUKUN
TETANGGA ( RT ) adalah pembagian wilayah di INDONESIA dibawah RW, RT bukanlah
termasuk pembagian administrasi pemerintahan dan pembentukannya adalah melalui
” MUSYAWARAH ” masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan . Rukun Tetangga ( RT ) dipimpin oleh
seorang Ketua RT yang dipilih warganya , sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah
atau Kepala Keluarga ( KK ). Setiap RT sebanyak banyaknya terdiri dari 30 KK
untuk DESA dan sebanyak banyaknya 50 KK untuk KELURAHAN.
Fungsi, tugas dan tanggung jawab dari perangkat RW dan RT hampir sama.
RT mempunyai
Tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pememerintah Kota ataupun Pemerintah Kabupaten;
- Memelihara Kerukunan Hidup Warga;
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan ASPIRASI dan swadaya murni masyarakat.
- Pengkordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah ( PEMDA );
- Penanganan masalah masalah kemasyarkatan yang dihadapi warga.
Dalam
ketentuan / peraturan RW dan RT berdasarkan PERMENDAGRI no 7 / 1983 BAB I : Ketentuan Umum , pasal 1 :
ayat 1 :
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
di bentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan MITRA pemerintah DESA
dan LURAH dalam memberdayakan masyarakat.
ayat 3 :
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat kabupaten/kota dalam
wilayah kerja Kecamatan.
ayat 9 : Rukun Warga ( RW ) sebutan lainnya adalah bagian
dari Lurah dan merupakan Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT
di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah DESA atau LURAH.
Dalam BAB IV pasal 7 : Jenis lembaga
kemasyarakatan terdiri dari :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan ( LPMD/LPMK );
Tim penggerak PKK desa / kelurahan;
RW / RT;
Karang Taruna;
Lembaga kemasyarakatan lainnya.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan ( LPMD/LPMK );
Tim penggerak PKK desa / kelurahan;
RW / RT;
Karang Taruna;
Lembaga kemasyarakatan lainnya.
Pasal 15 : RW / RT dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi :
Pendataan Kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintah lainnya;
Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
Pembuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan;
Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat wilayahnya.
Pendataan Kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintah lainnya;
Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
Pembuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan;
Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat wilayahnya.
PENGURUS : Pasal 19 : WNI, Penduduk setempat dan mempunyai kemauan , kemampuan,dan kepedulian serta dipilih secara musyawarah dan mufakat , tidak boleh rangkap jabatan dan bukan merupakan anggota salah satu partai POLITIK , masa pengurus selama 3 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali ( dalam pelaksanaannya saat ini RW / RT sudah banyak yang menyimpang dari tujuan semula ).
PENDANAAN : swadaya masyarakat, bantuan dari angggaran pemerintah kelurahan dan bantuan dari pemerintah Propinsi, kabupaten/kota dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat ( dalam pelaksanaannya banyak melenceng RW/RT kadang AROGAN dan menetapkan pungutan kepada masyarakat semaunya tanpa musyawarah kepada masyarakat ) SEBENARNYA SEMUA JABATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEMASYARAKATAN ADALAH ” AMANAH ” ……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar